Gara-gara Disharmoni Kebijakan, Importir Hortikultura Rugi Rp100 Miliar

Anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Peti Kemas Koja Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Editor: Yoyok - Selasa, 20 September 2022 | 16:15 WIB

Sariagri - Ombudsman RI (ORI) mencatat terjadi disharmoni kebijakan impor hortikultura. Akibatnya, para impor hortikultura terjebak aturan sehingga diperkirakan menanggung potensi kerugian lebih dari Rp100 miliar per kemarin (19/9/2022). Ini terjadi, karena selain harus menanggung biaya listrik dan demurrage (overtime) di pelabuhan, potensi itu muncul akibat turunnya nilai barang.

ORI mencatat ada lebih dari 400 kontainer yang terdampak disharmoni aturan impor. Ratusan peti kemas itu tersebar di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan pelabuhan Belawan. Jumlah tersebut bertambah dua kali lipat dibanding laporan pekan lalu. 

”Yang menanggung kerugian ini jelas pengusaha,” kata anggota ORI Yeka Hendra Fatika saat sidak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, kemarin.

Pekan lalu ORI menerima laporan dari para importir terkait 1,4 juta kilogram produk impor hortikultura yang tertahan akibat tidak memiliki dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Barang yang ditahan Badan Karantina Pertanian itu, antara lain, anggur, kelengkeng, lemon, cabai kering, dan jeruk mandarin.

Hasil pemeriksaan ORI, penahanan itu terjadi akibat disharmoni aturan di pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan). Para importir tersebut mengaku sudah mendapat surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag tanpa mensyaratkan RIPH. Sementara itu, Karantina Pertanian di bawah Kementan menerapkan syarat RIPH ketika impor hortikultura tiba di pelabuhan.

Di sisi lain, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Hasrul mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran hanya sebagai petugas operasional. ”Kami serahkan sepenuhnya ke pusat (Kementan, Red) karena pusat yang membuat regulasi,” terangnya.

Tawaran Solusi

Yeka menambahkan, sebenarnya ada tawaran solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir kerugian para importir, yakni dengan memberlakukan pemeriksaan di post border. Jika tidak dilengkapi dengan RIPH, maka barang harus disimpan di gudang pelaku usaha. 

Baca Juga: Gara-gara Disharmoni Kebijakan, Importir Hortikultura Rugi Rp100 Miliar
Sebelum Harga Bergejolak, Impor Bawang Putih Mesti Tepat Waktu

Kemudian, pelaku usaha dapat membuat surat pernyataan akan melengkapi dokumen RIPH dan tidak akan mendistribusikannya sampai RIPH terbit. Hal tersebut dapat menghemat miliaran rupiah dari biaya yang muncul akibat tertahan di pelabuhan setempat.

Untuk itu, Ombudsman berharap ada solusi cepat dari Menteri Pertanian mengenai dampak dari Permentan Nomor 5 Tahun 2022. "Kami sudah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa sampaikan tindakan korektif untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini dan juga agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tutup Yeka.